Minggu, 13 April 2025

Title: Berikut Syarat dan Alur Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Kota Serang

 


Serang // GebrakNasional.com - Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang harus dipenuhi oleh masyarakat Banten, khususnya Kota Serang.


Semenjak 10 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.



Untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahun dalam rangka Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 170 tahun 2025, harus membawa STNK dan BPKB asli. Kemudian, KTP pemilik kendaraan, surat kuasa apabila diwakilkan serta melakukan cek fisik.


Selanjutnya, untuk persyaratan mutasi dan BBN II, masyarakat harus mengisi formulir di Samsat, cek fisik kendaraan, KTP kepemilikan kendaraan baru yang akan dipindah namakan, kwitansi jual beli bermaterai Rp10 ribu sebagai bukti pelepasan hak kendaraan, STNK dan BPKB asli, serta surat kuasa bermaterai dan foto copy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.



Berikut alur cek fisik kendaraan di Samsat Kota Serang:

1) Pintu Masuk

2) Parkir Kendaraan

3) Cek Fisik Sepeda Motor

4) Ruang Tunggu

5) Cek Fisik Mobil 

6) Gedung Utama Pelayanan Administrasi Surat Kendaraan

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top