JAKARTA, GebrakNasional.Com – Mantan artis, Sekar Arum Widara (41) ditangkap Polisi terkait pengedaran atau penggunaan uang palsu ratusan juta di Mal Kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jakse).
“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.
Teddy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 02 April 2025, di Kawasan Mal Kemang, Jaksel.
Saat itu, kata Teddy, Sekar membawa uang palsu dengan cara mendatangi mal dan melakukan transaksi pembelian di dua toko.
“Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” ujarnya.
Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, kata Teddy, pegawai toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV. Uang tersebut ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.
“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu,” jelasnya.
Setelah percobaan kedua kali gagal, Satpam berhasil mengamankan Sekar. Diketahui, Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Mal tersebut sebanyak dua kali. Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jaksel.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus senilai Rp 223.500.000, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu unit HP Xiaomi Redmi.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar