Rabu, 09 April 2025

Diduga Terima Uang Koordinasi dari Pemilik Kios Penjual Obat Terlarang di Jalan Cisaranten IV, Oknum APH Polrestabes Bandung Minta Hapus Berita



KOTA BANDUNG, GebrakNasional.Com Alih-alih memberantas peredaran obat keras golongan G, oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestabes Bandung diduga terima “Uang Koordinasi” dari pemilik atau para cukong-cukong mafia obat keras golongan G.


Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum di Polrestabes Bandung itu terungkap setelah ramai pemberitaan toko yang diduga menjual obat keras golongan G. Oknum tersebut meminta wartawan untuk segera menghapus atau menurunkan berita. 


Dia juga mengaku kios yang menjual obat terlarang di Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu miliknya.


“Ijin konfirmasi kang terkait beberapa berita media akang bisa dihapus! Karena itu pegangan saya,” ujar oknum APH kepada wartawan melalui sambungan aplikasi WhatsApp.


Diberitakan sebelumnya, warga sekitar Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diresahkan dengan keberadaan sebuah kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas. 


Baca juga: Warga Resah dengan Keberadaan Kios Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer di Cisaranten Kota Bandung, Polisi Diminta Tindak Tegas


Kios tersebut berlokasi di Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.


Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan kios tersebut.


Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di kios yang berkamuflase sebagai penjual jajanan anak kecil.


“Saya heran, kok kios jajanan anak-anak selalu rame yang beli. Tapi yang dibeli atau dibawa si pembeli bukan jajanan, sepertinya obat. Soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung dikonsumsi di toko tersebut,” ucap salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa, 18 Maret 2025. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top