Minggu, 23 Maret 2025

Usai Disahkan, UU TNI Langsung Digugat ke MK


JAKARTA, GebrakNasional.Com Usai disahkan DPR RI, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Diketahui, UU TNI itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan.


Dilihat di situs MK, Sabtu, 22 Maret 2025, permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini.


“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.


Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).


Diketahui sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.


Rapat yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.


Namun perubahan UU ini mendapat penolakan dari masyarakat. Mereka bahkan melakukan aksi demo di berbagai wilayah.


Adapun Pasal yang berubah dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 7 ayat 2. Di mana isinya adalah tentang tugas pokok TNI yang kini memiliki dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.


Untuk Operasi Militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7.


Dua di antaranya tugas tambahan TNI membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.


Kemudian pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI.


Lalu, mengenai batas usia pensiun TNI. Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira.


Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.


Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:


Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun


Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun


Perwira tinggi bintang satu maksimal 60 tahun


Perwira tinggi bintang dua maksimal 61 tahun


Perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun


Perwira tinggi bintang empat maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden). (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top