Minggu, 23 Maret 2025

Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Serkot Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras

 


Serang // GebrakNasional.com - Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota, sekian kali berhasil ungkap dan tangkap pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras Pada Minggu (22/03/25).


Dalam kesempatan ini Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yudha Hermawan, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut. "Hal itu berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras, kemudian diproses berdasarkan Laporan Polisi tanggal 21 Maret 2025 dalam kasus pidana "setiap orang yang memproduksi atau mengerdarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat/kemanfaatan tetapi melakukan praktik kefarmasian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang tentang Kesehatan," jelas Yudha.



Lanjut Kasat Resnarkoba, perkara ini bermula pada hari jumat dini hari didapat indikasi peredaran obat keras di wilayah Kota Serang Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Kesehatan. 



"Dari hasil penyelidikan Unit II Satresnarkoba dipimpin Ipda Arif Budianto, S.Tr.K, dilakukan identifikasi dan pemeriksaan intensif di TKP tepatnya di wilayah Kelurahan Sunur Pecung Kecamatan Kota Serang terhadap terduga pelaku inisial MW (34) ditemukan barang bukti ribuan butir berbagai jenis obat keras antara lain berupa tramadol 380 butir, obat logo MF 725 butir, alprazolam 90 butir, riklona 71 butir dan calmlet 90 butir berikut disita barang bukti lainnya berupa uang tunai diduga hasil penjualan obat keras dan 1 (satu) buah handphone android.


Pada praktiknya tersangka, diketahui melakukan modus operandi membeli obat tersebut dari seseorang identitas DPO di wilayah Muara Angke Jakarta lalu membuat paket per 3-5 butir dan per lempeng beisi 10 butir, dikatakan menjual obat keras untuk mendapat keuntungan finansial dan diedarkan di wilayah Kota Serang dan sekitarnya dengan konsumen variatif yaitu pelajar dan warga, namun tersangka tidak memahami dampak terhadap kesehatan fisik/psikologi dan potensi menjadi tindakan kriminalitas bagi warga yang mengkonsuksi tidak sesuai dosis, peruntukan dan kemanfaatan sediaan farmasi serta tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang," ucap Yudha.


Kemudian Kasat menerangkan pihaknya telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para saksi, barang bukti dan tersangka sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Praktik pengedaran ini sudah berjalan sekitar 3-4 bulan, selain itu para tersangka tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga faktor sosial dan ekonomi menjadi penyebabnya.


"Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, berikutnya terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional, bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa," tegas Kasat.


Terakhir Kasat menegaskan agar perbuatan serupa di bulan suci ramadhan 1446 H ini tidak terulang kembali dan sesuai pesan moral Kapolresta Serang Kota, "kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil hikmah penting, penguatan program sosialisasi dan kepedulian semua elemen masyarakat melakukan pengawasan, pencegahan dan koordinasi dengan instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak merugikan semua pihak, keluarga dan lingkungan sosial terayomi dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip," tutup Kasat. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top