Kamis, 20 Maret 2025

Soal RUU TNI, Menkum Supratman Sebut Tidak Ada Klausul Wajib Militer

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Soal klausul wajib militer bagi warga negara di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membantah hal tersebut.


“Enggak ada, menurut saya enggak ada (klausul wajib militer). Kan draftnya sudah ada,” kata Supratman kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.


Namun Supratman menilai wajar bila negara menyelenggarakan wajib militer. Karena, kata dia, seluruh negara juga menyelenggarakan wajib militer.


“Dan kedua, kalau wajib militer, semua negara juga sama,” pungkasnya.


Diketahui, dalam draft RUU TNI, klausul wajib militer itu ada pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat (2) angka 8.


Dalam klausul itu, diterangkan bahwa TNI memiliki tugas memberdayakan wilayah pertahanan.


“Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) angka 8.


Sementara itu, pada bagian penjelasan klausul itu disebutkan, pemberdayaan wilayah pertahanan yakni membantu pemerintah menyelenggarakan wajib militer bagi warga negara.


“Yang dimaksud dengan 'memberdayakan wilayah pertahanan' adalah:


a. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;


b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan


c. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung,” demikian bunyi klausul tersebut.


(*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top