![]() |
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Soal maraknya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha dengan memaksa, Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, bahwa yang berhak menerima THR hanya pekerja.
“THR itu kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu ya tidak perlu dilakukan,” kata Cak Imin kepada wartawan, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.
Cak Imin menyayangkan pemaksaan permintaan THR yang dilakukan oknum anggota ormas kepada perusahaan.
Menurutnya, THR diberikan perusahaan hanya kepada para pekerjanya.
“Sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa Ormas memaksa minta THR kepada pengusaha terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya terjadi pemalakan THR di Bekasi.
Aksi itu terekam video dan viral di media sosial. Video itu memperlihatkan aksi pemalakan dilakukan oleh seseorang yang mengaku 'jagoan Cikiwul', Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku meminta dana secara paksa kepada pihak perusahaan.
Polisi pun kemudian menangkap pria yang diketahui berinisial DS itu di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Sementara di lokasi lainnya, seorang pria berinisial T, di Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku sebagai anggota salah satu Ormas meminta jatah THR ke tukang cukur di kawasan Lebak Bulus. Video T memalak tukang cukur ini pun viral di media sosial.
Lantaran menimbulkan keresahan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Cilandak langsung mencari keberadaan T hingga akhirnya menemukannya. T berada di rumah dan langsung meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar