Minggu, 09 Maret 2025

Soal Dugaan Takaran Minyakita Disunat, Pemerintah Bakal Cabut Izin Tiga Perusahaan

Mentan Andi Amran Sulaiman saat menunjukkan gelas ukur berisi MinyaKita, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 08 Maret 2025. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri bakal mencabut izin perusahaan Minyakita yang melakukan pelanggaran.


Hal itu dilakukan menyusul temuan hasil Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman terhadap tiga perusahaan Minyakita yang melanggar, karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.


“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Mentan Amran dalam keterangan resminya, Sabtu, 08 Maret 2025.


Amran juga mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi karena pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar.


“Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.


Dengan adanya temuan itu, Amran memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.


Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Diketahui sebelumnya, Mentan Amran melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 08 Maret 2025.


Dalam sidak tersebut, Amran menemukan tiga perusahaan Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.


“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran.


Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top