Minggu, 30 Maret 2025

Selektif Beri Remisi, Menteri Imipas: Terutama Kasus yang Resahkan Masyarakat

Menteri Imipas, Agus Andrianto saat acara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Lebaran kepada para Narapidana di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 28 Maret 2025. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan (PAS) agar selektif memberikan Remisi.


Tujuannya, kata Agus, bukan membatasi hak Warga Binaan atau Narapidana.


Hal itu disampaikan Menteri Agus saat acara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Lebaran kepada para Narapidana di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat, 28 Maret 2025.


“Beberapa saat yang lalu saya juga dikomplain sama Pak Dirjenpas (Direktur Jenderal Permasyarakatan), 'Kenapa kok dibatasi?', Saya bilang saya tidak membatasi hak Warga Binaan atau anak dalam binaan. Karena Remisi ini menurut saya juga rawan penyimpangan,” ujar Agus.


Menurutnya, Lapas juga berhak untuk menolak memberikan Remisi. Terutama bagi Narapidana dengan kasus-kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat.


“Oleh karena itu saya juga memohon kepada Pak Dirjen PAS untuk betul-betul selektif di dalam memberikan Remisi. Memang hak, tapi kita juga punya hak untuk menolak. Karena terutama kepada kasus-kasus yang menimbulkan keresahan atau meresahkan masyarakat atau yang berdampak luas ke masyarakat,” pungkas dia.


Pemberian Remisi, kata Agus, memang penghargaan dari pemerintah kepada Narapidana. Namun pemberiannya harus selektif dan mempertimbangkan keamanan masyarakat. Untuk itu, dia meminta agar Ditjenpas tak takut apabila ada yang komplain soal Remisi.


“Pemberian Remisi bukan hanya penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.


Agus juga mengatakan, Kementerian Imipas melalui Ditjenpas memiliki wewenang menolak Remisi Narapidana.


Agus menekankan, bila pertimbangannya keamanan masyarakat.


“Jadi nggak usah takut untuk kalau ada yang komplain, 'Kenapa saya tidak diberikan hak saya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang'. 'Ya anda boleh mengajukan hak, kita juga punya hak menolak dengan berbagai pertimbangan mungkin berdampak luas kepada masyarakat',” jelasnya.


Agus juga menyinggung terkait petugas Lapas yang 'dikasih makan'. Dia kemudian juga menyoroti Narapidana dengan kasus narkoba.


“Masalah kelakuan baik kadang-kadang kalau Kalapasnya atau semua petugas Lapasnya dikasih makan di kantin, pasti nilainya baik kan. Yang pada akhirnya dampaknya juga membahayakan, terutama kepada pelaku-pelaku narkoba,” tutupnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top