![]() |
Ketua DPR RI, Puan Maharani. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Perusahaan diingatkan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya. Perusahaan juga diminta memperhatikan imbauan Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Maret 2025.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!,” ujarnya.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.
Disebutkan, pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Puan juga menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam aturan tersebut, kata dia, perusahaan yang terlambat membayar THR hanya dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sementara bagi yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha diberlakukan.
Menurutnya, kebijakan ini masih belum cukup kuat untuk melindungi hak pekerja.
“Denda sebesar lima persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi,” tuturnya.
Ia menilai, sanksi yang ringan dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk lebih memilih membayar denda dibandingkan menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja secara tepat waktu.
“Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarganya,” ujarnya.
“Denda lima persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia,” sambungnya.
Namun demikian, Puan meminta pemerintah untuk lebih berani dalam menegakkan aturan yang tegas. Hal ini guna memastikan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan.
Selain pembayaran THR tepat waktu, Puan juga memberi perhatian terkait keadilan dalam besaran upah pekerja.
Menurutnya, keadilan upah ini juga mendesak untuk segera ditangani Pemerintah.
“Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Belum lagi adanya kesenjangan yang besar antara upah pekerja dengan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar