![]() |
Ketua KPU RI, Afifuddin. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sedang melaksanakan tahap pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU RI, Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.
Menurutnya, sejumlah daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai membuka pendaftaran.
“PSU sekarang pada tahapan pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar, calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin itu sudah pada daftar,” ujar Afifuddin.
Afifuddin mengatakan, setelah pendaftaran nanti akan diumukan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025
Namun, kata Afif, terkait dengan anggaran PSU yang masih kekurangan di dua kabupaten, yakni Pasaman dan Boven Digoel, belum ada kabar terbaru.
“Kalau anggaran masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau (kata) teman-teman dari Kemendagri,” ujarnya.
Afifuddin juga mengatakan, daerah masih diberikan waktu untuk mencari jalan keluar terkait anggaran PSU di daerah masing-masing.
Namun, kata dia, anggaran yang masih kurang itu bisa teratasi dengan bantuan Provinsi masing-masing Kabupaten.
“Kalaupun tidak, kan ada mekanismenya bisa di-support dari anggaran pusat,” ujarnya.
Diketahui, terdapat 26 hasil Pilkada Serentak yang dianulir oleh putusan MK, dua daerah diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, dan 24 melakukan PSU.
Adapun 24 daerah itu terdiri dari dua provinsi dan 22 kabupaten/kota dengan jadwal PSU yang berbeda-beda sebagai berikut:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025) PSU sebagian wilayah:
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Siak.
Rekapitulasi Ulang:
Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025) PSU semua wilayah:
Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
Kabupaten Buru
Kota Sabang
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Pulau Taliabu.
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025) PSU semua wilayah:
Kota Banjarbaru
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Serang
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutong.
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025) PSU semua wilayah:
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Pesawaran
Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025) PSU semua wilayah:
Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua.
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025) PSU semua wilayah:
Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua.
(*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar