Sabtu, 15 Maret 2025

PSU Pilkada di 24 Daerah, Ketua KPU: Tahap Pendaftaran Calon Sudah Mulai

Ketua KPU RI, Afifuddin. 

JAKARTA, GebrakNasional.ComSaat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sedang melaksanakan tahap pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Hal tersebut dikatakan Ketua KPU RI, Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.


Menurutnya, sejumlah daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai membuka pendaftaran.


“PSU sekarang pada tahapan pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar, calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin itu sudah pada daftar,” ujar Afifuddin.


Afifuddin mengatakan, setelah pendaftaran nanti akan diumukan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025


Namun, kata Afif, terkait dengan anggaran PSU yang masih kekurangan di dua kabupaten, yakni Pasaman dan Boven Digoel, belum ada kabar terbaru.


“Kalau anggaran masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau (kata) teman-teman dari Kemendagri,” ujarnya.


Afifuddin juga mengatakan, daerah masih diberikan waktu untuk mencari jalan keluar terkait anggaran PSU di daerah masing-masing.


Namun, kata dia, anggaran yang masih kurang itu bisa teratasi dengan bantuan Provinsi masing-masing Kabupaten.


“Kalaupun tidak, kan ada mekanismenya bisa di-support dari anggaran pusat,” ujarnya.


Diketahui, terdapat 26 hasil Pilkada Serentak yang dianulir oleh putusan MK, dua daerah diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, dan 24 melakukan PSU.


Adapun 24 daerah itu terdiri dari dua provinsi dan 22 kabupaten/kota dengan jadwal PSU yang berbeda-beda sebagai berikut:


Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025) PSU sebagian wilayah: 


Kabupaten Barito Utara


Kabupaten Magetan


Kabupaten Bangka Barat


Kabupaten Siak.


Rekapitulasi Ulang:


Kabupaten Puncak Jaya


Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025) PSU semua wilayah:


Kabupaten Bengkulu Selatan


PSU sebagian wilayah:


Kabupaten Buru


Kota Sabang


Kabupaten Kepulauan Talaud


Kabupaten Banggai


Kabupaten Bungo


Kabupaten Pulau Taliabu.


Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025) PSU semua wilayah:


Kota Banjarbaru


Kabupaten Pasaman


Kabupaten Tasikmalaya


Kabupaten Empat Lawang


Kabupaten Serang


Kabupaten Kutai Kartanegara


Kabupaten Gorontalo Utara


Kabupaten Parigi Moutong.


Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025) PSU semua wilayah:


Kabupaten Mahakam Ulu


Kabupaten Pesawaran


Kota Palopo


Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025) PSU semua wilayah:


Kabupaten Boven Digoel


Provinsi Papua.


Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025) PSU semua wilayah:


Kabupaten Boven Digoel


Provinsi Papua.


(*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top