JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp2,6 miliar.
“Uang sebesar Rp2,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.
Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR.
“Suap proyek Dinas PUPR,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, delapan orang terjaring OTT di OKU, Sumsel. Mereka yang tejaring di antaranya Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar