Jumat, 21 Maret 2025

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun


JAKARTA, GebrakNasional.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


Dua tersangka itu, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).


“Kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, yaitu saudara JM dan saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 20 Maret 2025.


Menurut Asep, ada dugaan konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE).


Dia menyebut, konflik kepentingan itu terkait dugaan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.


“Bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ujarnya.


Asep mengatakan, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit tersebut.


Direktur LPEI, kata dia, memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.


“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” jelasnya.


Asep juga mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.


“Untuk tersangka JM dan SMD di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.


Satu orang di antaranya, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, telah ditahan KPK.


Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengatakan, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.


Menurutnya, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.


“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 03 Maret 2025.


Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).


Kelima tersangka itu, di antaranya Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top