Minggu, 09 Maret 2025

Kejagung Sebut Selisih Hitung Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar


JAKARTA, GebrakNasional.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyebut, ada selisih penghitungan kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.


Menurut Kejagung, selisih tersebut mencapai Rp12 miliar.


“Ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 08 Maret 2025.


“Dan yang sudah kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 miliar sekian,” imbuhnya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, akan menjelaskan di persidangan berikutnya terkait selisih uang kerugian negara tersebut.


Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.


Harli memastikan, JPU akan membawa semua bukti-bukti untuk diverifikasi dan diungkap di pengadilan.


Bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, kata dia, surat, dan lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang diharapkan menjadi fakta persidangan.


“Oleh karenanya kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana,” pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, JPU Kejagung RI mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.


Jaksa menjelaskan, angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).


“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 06 Maret 2025. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top