![]() |
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhadil menyita uang Rp 150 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta, pada Senin, 24 Maret 2025.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, uang ratusan miliar tersebut terkait dengan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta atau PT F,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.
“Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk,” imbuhnya.
KPK pun menyampaikan apresiasi terhadap PT F yang memiliki iktikad baik bekerja sama dengan penyidik.
KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara PT Taspen tersebut.
“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” kata Tessa.
Diketahui sebelumnya, KPK menahan Antonius NS Kosasih dan mantan Ekiawan Heri Primaryanto pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujar Asep.
Asep mengatakan, pihaknya menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan Sejumlah korporasi.
Sejumlah korporasi tersebut, di antaranya PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
“Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar