Senin, 17 Maret 2025

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum ke RK

Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com Bila diperlukan, Partai Golkar bakal memberikan pendampingan hukum kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).


Demikian disampaikan Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji kepada wartawan, di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 16 Maret 2025.


“Pak Ridwan kamil belum berstatus apa-apa ya. Untuk saat ini belum diperlukan. Tapi kalau diperlukan suatu saat, dan Pak Ridwan Kamil meminta, Insya Allah kita ikut membantu, sebagaimana masyarakat juga kalau membutuhkan bantuan dari Golkar, kita juga siap untuk membantu,” ujar Sarmuji.


Menurut Sarmuji, hubungan RK dengan Golkar masih terjalin baik. Golkar dan RK, kata dia, akan menghormati proses hukum yang berlaku terkait pengusutan kasus tersebut.


“Ya kita hormati proses hukum. Saya yakin Pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya,” ujarnya.


Sarmuji juga yakin RK sudah berkomunikasi dengan DPD Golkar Jawa Barat terkait penggeledahan tersebut. Dia juga yakin RK akan membantu KPK mengusut kasus tersebut.


“Ya sudah, DPD Jawa Barat sudah berkomunikasi ke Pak Ridwan Kamil, mungkin juga Pak Ridwan kamil berkomunikasi dengan yang lainnya juga,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah RK di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin, 10 Maret 2025.


KPK menyebut ada sejumlah dokumen hingga barang yang disita dari penggeledahan tersebut.


“Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.


“Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani,” imbuhnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top