JAKARTA, GebrakNasional.Com – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (UKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Nopriansyah (NOP) dan Tiga Anggota DPRD OKU sebagai tersangka.
NOP pun resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, bersama Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta selama 20 hari ke depan, atau tepatnya mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.
“Ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, cabang rumah tahanan KPK Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH) dan M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku pihak swasta, ditahan di Rutan KPK kelas I Jaktim di Gedung KPK C1.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang anggota DPRD Kabupaten OKU, Sumsel, sebagai tersangka pada Minggu, 16 Maret 2025.
Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Mereka ditangkap dalam OTT tim penindakan di Kabupaten OKU, Sumsel, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, anggota DPRD OKU, bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Menurut Setyo, Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah, bersama tiga anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar