JAKARTA, GebrakNasional.Com – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar kasus akses ilegal dengan menyebarkan SMS palsu ke para nasabah bank menggunakan fake base transceiver station (BTS).
Dalam kasusu itu, Polisi menangkap dua pelaku yang merupakan dua Warga Negara (WN) China saat membawa fake BTS tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemantauan pada 13 Maret 2025.
Menurutnya, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.
“Hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Lalu, kata dia, WN China berinisial XY ditangkap di sekitar SCBD, Jaksel, pada 18 Maret, saat mengemudikan Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi B-2146-UYT.
Dia menyebut, mobil XY dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS.
“Kemudian tim terus bekerja dan melakukan penyelidikan di lapangan, selanjutnya 20 Maret 2025 tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka warga negara China inisial YXC saat sedang mengemudikan Toyota Avanza putih,” tuturnya.
“Yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di Jalan Tulodong Atas,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta. Kerugiannya mencapai Rp 289 juta.
“Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta. Yang menerima SMS bermuatan phishing,” ujar Wahyu.
SMS tersebut disebar dan diterima oleh sekitar 259 nasabah. Dari jumlah itu, 8 orang terpancing hingga melakukan transaksi.
“SMS tersebut diterima oleh 259 orang nasabah, dan delapan di antaranya melakukan transaksi melalui link yang disiapkan oleh para pelaku ini,” ujarnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar