KOTA BANDUNG, GebrakNasional.Com – Aktivitas toko obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Jl. AH. Nasution, RT 001 RW 002, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), sudah meresahkan warga setempat.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Pasalnya, apabila, tidak segera disikapi dengan serius akan makin banyak jatuh korban dari efek obat-obatan terlarang tersebut dan merusak mental penerus bangsa.
Hal itu dibenarkan oleh warga setempat yang menyatakan bahwa toko yang berada di sebelah Bank BCA tersebut benar menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
“Saya tau toko itu menjual obat-obatan terlarang pada saat ditindak oleh aparat penegak hukum,” ujarnya kepada media ini, Selasa, 18 Maret 2025.
Hal senada dikatakan warga Pakemitan berinisial B. Menurutnya, harusnya sebelum bulan suci Ramadan toba-toko tersebut ditutup.
“Ini kan bulan suci Ramadan. Bulan yang penuh ampunan, harus bersih dari semuanya. Saya berharap pihak Kepolisian segera menindak toko di sebelah Bank BCA itu,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Polisi juga dapat mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar