Serang // GebrakNasional.com - Satuan lalu lintas unit Sim Polresta Serkot berikan cara praktek uji sim gratis di Alun alun Barat Kota Serang pada Minggu (09/02).
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Serkot Akp. Bevan Raga Utama, S.I.K., CPHR ,CBA., menuturkan dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat Satuan lalu lintas Polresta Serkot berikan tutorial praktek uji sim gratis.
Kita tahu bahwa masyarakat sering terkendala saat pemohon melakukan praktek uji pada saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena mungkin masyarakat tidak pernah melakukan latihan saat melakukan uji praktek Sim. Tambah Akp. Bevan.
Dengan demikian kami satuan lalu lintas Polresta Serkot memberikan edukasi terkait cara uji Praktek sim untuk masyarakat bertujuan untuk memberikan contoh supaya ketika pemohon sim sudah punya gambaran saat pemohon Sim siap melakukan uji Sim di Satpas Sim. Ujar Akp. Bevan.
Akp. Bevan juga menambahkan Selain uji praktek membawa kendaraan baik roda dua dan roda empat pemohon Sim juga harus tau alur penerbitan Sim dari mulai pendaftaran sampai terbit nya Sim tersebut.
Penguji Sim Satlantas Polresta Serkot Aipda Agus menambahkan bahwa Persyaratan untuk pemohon Sim yaitu usia di atas 17 tahun, lalu melakukan pendaftaran ke satpas Sim dengan mebawa berkas berupa keterangan berbadan sehat dari dokter ( kir. Dokter), dan Surat keterang uji Psikologi dari dokter Psikolog, serta Foto Ktp dua lembar, selanjutnya pemohon mengisi lampiran biodata/data diri pada lembar formulir pendaftaran, kemudian menungu antrian untuk identifikasi foto dan sidik jari, selanjutnya melakukan tes uji teori sim jika lulus lanjut ke uji praktek Sim.
Biasanya saat uji Praktek banyak yang gagal karena kondisi pemohon sim kaku dan tegang mempengaruhi saat melakukan praktek sim. Tambah Aipda Agus.
Kami melakukan pelatihan uji Praktek Sim Gratis untuk masyarakat Kota Serang agar mengetahui trik dan tips melakukan pengereman dan melewati rintangan serta mahir melihat rambu larangan harapannya pemohon bisa lulus dalam mengikuti tes uji praktek Sim. Tutup Akp. Bevan
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar