Minggu, 02 Februari 2025

Menkum Sebut Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Gugatan Keabsahan Penangkapannya di Singapura

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Paulus Tannos, sedang mengajukan gugatan terkait penangkapannya.


Buronan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.


Demikian disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 01 Februari 2025.


Menurutnya, gugatan tersebut diajukan di tengah proses ekstradisi, yaitu penyerahan tersangka atau terpidana dari satu negara ke negara lain yang sedang dilakukan oleh Indonesia.


“Semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya,” ujarnya.


Supratman mengatakan, Indonesia akan memberikan keterangan kepada Pengadilan Singapura untuk menanggapi gugatan tersebut.


Karena, kata dia, penangkapan Paulus Tannos berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.


“Kami sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kami siapkan,” ujarnya.


Seperti diketahui, Paulus Tannos tidak dapat langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.


Setelah semua proses tersebut selesai, barulah Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top