Kamis, 20 Februari 2025

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya Bantah Terlibat Pemalsuan 93 SHM


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosyid menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 20 Februari 2025.


Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kasus pagar laut tersebut.


“Iya (tidak terlibat),” kata Abdul Rosyid.


Abdul Rosyid mengaku, dirinya tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.


“Saya dilantik jadi kepala desa pada 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau. Tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini,” ujarnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan, pihaknya turut membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.


Meskipun tak merinci dokumen yang dibawa, namun Rahman berharap dokumen tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi.


“(Kami membawa) beberapa dokumen yang bisa membantu mengungkap pekara ini,” ujarnya.


“Nanti kami sampaikan di kepolisian, nanti pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri,” pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top