Sabtu, 04 Januari 2025

Usai Jadi Tersangka, KPK Bakal Segera Periksa Sekjen PDI-P Hasto

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 


Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.


Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Hasto agar perkara bisa berjalan optimal dan tidak berlarut-larut. 


“Tapi tentunya penyidik akan bekerja secara optimal untuk menuntaskan perkaranya, tidak berlarut-larut, sehingga perkara tersebut bisa cepat dilipampahkan ke JPU,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu, 04 Januari 2025. 


Namun Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan kepada Hasto dilakukan. 


“Kapan dipanggilnya saudara HK tentunya kita akan menunggu informasi dari penyidik,” ujar Tessa. 


Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.


“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” kata Setyo kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa, 24 Desember 2024.


Menurut Setyo, Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.


“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.


“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK, saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” sambungnya.


Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.


“Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top