Pengacara Farida Felix berbaju putih. |
BOGOR, GebrakNasional.Com – Pengacara Farida Felix mengaku sangat sedih atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh putranya, Abraham Michael Mangaraja Gandatua (26), terhadap Septian (37), petugas satpam di rumahnya di Lawang Gintung, Kota Bogor.
Menurut Farida, putranya itu dalam kondisi terpengaruh obat-obatan saat melakukan pembunuhan tersebut.
Farida Felix juga menyampaikan keinginan bertemu dengan keluarga Septian. Ia ingin meminta maaf kepada keluarga Septian atas pembunuhan yang dilakukan putranya itu.
“Saya (akan) berlutut saya minta maaf kepada ibunya Septian, karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya,” kata Farida Felix kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 20 Januari 2025.
Farida mengatakan, Septian adalah Satpam yang baik.
“Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan 'Selamat pagi, Bu, selamat malam, Bu', itu yang selalu diucapkan dia kepada saya,” ujarnya.
Ia mengaku mengetahui insiden berdarah yang terjadi di rumahnya tersebut. Perasaan Farida tak menentu setelah mengetahui putranya membunuh Septian di rumahnya sendiri.
“Saya begitu mengetahui kejadian ini, jantung saya berdebar-debar, jantung saya sakit,” ujarnya.
Ia juga mengutarakan kembali keinginannya untuk bertemu keluarga Septian untuk meminta maaf dan berlutut di hadapan keluarga almarhum.
“Saya berharap, saya bisa bertemu dengan orang tuanya Septian, dengan istrinya Septian. Saya meminta maaf, berlutut di hadapan mereka, karena saya nggak tahu alamat rumahnya, nggak tahu nomor teleponnya, saya masih menunggu,” ujarnya sambil menangis.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengungkap motif Abraham membunuh Septian. Abraham mengaku kesal lantaran Septian sering mengadukan kepada ibunya bahwa ia kerap pulang malam.
“Adapun untuk motif, yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam-malam, sehingga tersangka dimarahin oleh ibunya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo kepada wartawan saat konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.
Eko mengatakan, tersangka Abraham Michael dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Abraham telah resmi ditahan Polisi.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Abraham. Hasilnya, Abraham dinyatakan positif mengonsumsi sinte. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar