![]() |
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menanggapi soal wacana pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat
Menurutnya, penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu.
“Kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu,” kata Harli kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.
Harli mengatakan, instansi aparat penegak hukum (APH) sifatnya hanya mengajukan usul.
“Instansi APH penyita hanya mengajukan usul,” ujarnya.
Oleh karena itu, tanah koruptor tidak bisa serta-merta langsung digunakan untuk program tiga juta rumah.
Sebelumnya, kerumitan pemanfaatan lahan tanah bekas korupsi untuk program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah.
“Sebenarnya itu agak rumit karena harus mengalami proses banding dan sebagainya,” ujarnya saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu, 26 Januari 2025.
Namun, kata Fahri, pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk program tiga juta rumah tidak sepenuhnya gagal.
“Cuma, harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara, enggak bisa langsung dipakai karena negara kita negara hukum,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Burhanuddin menyampaikan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar lima juta unit rumah bagi masyarakat.
Menurut Burhanuddin, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
“Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” tegasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar