Rabu, 08 Januari 2025

Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua KPK Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti yang diamankan KPK pun saat ini berada di penyidik KPK.


Demikian dikatakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kejagung RI, Rabu, 08 Januari 2025.


“Sesuai prosedur saja. Hasilnya nantikan pasti dilaporkan oleh penyidik," ujarnya.


Menurutnya, penggeledahan di dua rumah Hasto tersebut dilakukan sesuai prosedur. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Hasto, yang mana saat ini tengah diteliti oleh penyidik.


“Itu (barang bukti di) penyidik ya,” ucapnya.


Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, pada Selasa, 07 Januari 2025.


Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK terlihat membawa satu koper dari dalam kediaman Hasto.


Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai apa saja barang yang berada di dalam koper tersebut.


Sementara itu, PDI-P menyebutkan, barang yang disita dari penggeledahan tersebut berupa flashdisk dan buku.


Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing mengatakan, buku yang diamankan KPK merupakan milik ajudan Hasto, Kusnadi.


“Hari ini kami mencoba mendampingi sebagai kuasa dari Pak Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan karena jam 15.00 WIB, tadi persis kami dapat telepon bahwa penyidik KPK akan melakukan penggeladahan ke rumah Pak Sekjen,” kata Johanes kepada wartawan usai penggeledahan, Selasa,  07 Januari 2025.


“Engga ada, cuma dapat itu, apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi,” imbuhnya.


Johannes menyebut, isi dari flashdisk yang dinamakan juga telah dilihat secara langsung. Menurut tim penyidik, flashdisk itu diperlukan dalam rangka penyidikan.


“Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka (tim penyidik KPK) sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka,” ujarnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top