Selasa, 07 Januari 2025

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Etika Profesi: Sidang KKEP Kasus DWP 2024 Digelar Simultan


Jakarta // GebrakNasional.com - Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, menyampaikan perkembangan terbaru terkait pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pelanggaran yang terjadi pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 


Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 7 Januari 2025. “Kami sampaikan bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait kasus DWP 2024 terhadap 9 terduga pelanggar. Dari hasil sidang, 3 pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 6 pelanggar lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Erdi.


Sidang KKEP terhadap terduga pelanggar DW digelar pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 08.00 hingga 14.25 WIB, di Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang dipimpin oleh:

1. Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. – Ketua Komisi (Karowabprof Divpropam Polri)

2. Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H. – Wakil Ketua Komisi (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

3. Tiga anggota komisi lainnya: AKBP Heru Waluyo, S.H., M.H., AKBP Rusdi Batubara, S.T., dan AKBP Endang Werdiningsih, S.H., M.H.


Pelanggar, saat bertugas sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diketahui telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, pelanggar meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka.


Pasal yang Dilanggar:

Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan c, serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf f Perpol No. 7 Tahun 2022.


Putusan Sidang:

1. Sanksi Etika:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.


2. Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 – 25 Januari 2025).

Mutasi demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse).

Terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan ini.


Hasil Sidang Terduga Pelanggar RP

Sidang KKEP juga dilakukan terhadap pelanggar RP di hari yang sama. Dengan kronologi kasus yang serupa, RP menerima sanksi etika dan administratif, termasuk mutasi demosi selama 5 tahun.


Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. “Proses sidang berlangsung transparan dan diawasi oleh Kompolnas. Kami akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus ini,” tambahnya. (Wie/Aulia)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top