Cilegon // GebrakNasional.com - Polsek Cinangka memastikan tidak ada penolakan pelayanan pendampingan personel untuk penarikan unit kendaraan roda empat alias mobil oleh personil piket Polsek Cinangka Polres Cilegon.
Kabar viral yang menjelaskan adanya dugaan penolakan pelayanan pelayanan pendampingan personel untuk penarikan mobil tidak benar.
Pasalnya, Polsek Cinangka Polres Cilegon memastikan tidak bisanya pelayanan dilakukan personel, lantaran pemohon belum melalukam prosedur pelaporan, serta tidak bisa menunjukkan berbagai dokumen yang membuktikan unit tersebut milik yang bersangkutan saat diminta personel.
Diketahui, pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 03.10 WIB datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon sejumlah orang diperkirakan berjumlah tujuh orang pria dewasa
7 orang tersebut menggunakan 1 (satu) Unit Mobil minibus jenis expander warna putih, nomor polisi tidak diketahui.
Sejumlah orang tersebut mengaku dari leasing dan menyampaikan maksudnya datang ke Polsek Cinangka Polres Cilegon yakni meminta bantuan atau pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan Mobil karena masalah leasing atau rental.
Saat itu, yang bersangkutan diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Namun saat menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut, pihak mereka tidak bisa menunjukannya.
Terkait pemberitaan tersebut, faktanya personil piket Polsek Cinangka Polres Cilegon, sudah merespon dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut, namun demikian, ada hal-hal yang perlu sampaikan soal aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan Kepolisian, untuk mengantisipasi faktor resiko, komplain dan sebagainya, serta hal-hal yang tidak diinginkan.
"Mereka tidak bisa menunjukan legalitas kendaraan yang akan ditarik," kata Deri memberikan keterangan resmi, Jumat 3 Januari 2025.
Selanjutnya, Brigadir Deri mengaku, langsung menghubungi Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Iwan via telpon untuk meminta petunjuk dan arahan Pimpinan. Kemudian Kapolsek Cinangka memberikan arahan bisa memberikan pemahaman, sehingga tidak ada prosedur hukum yang dilanggar atau prosesnya jangan sampai menyalahi aturan.
"Silahkan beri pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham, dan jangan sampai upaya kita melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum. Karena akan mensita atau menarik kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut," jelasnya pada media, Jumat (03/01).
Selanjutnya, imbuh Deri, saat itu salah satu orang mengaku-ngaku adalah pemilik unit atau mobil rental tersebut. Lalu, pihaknya menyarankan untuk membuat pelaporan resmi sebagai dasar kepolisian melakukan tindakan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.
"Kemudian setelah menelpon Kapolsek, salah seorang diantara nya mengaku sebagai pemilik mobil tersebut (rental Mobil), kemudian disarankan kepada orang tersebut, jika memang adalah pemilik kendaraan atau rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian," ucapnya.
"Karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon," tegasnya.
Deri mengungkapkan, pihaknya sudah menegaskan jika yang bersangkutan sudah pernah lapor maka bisa menunjukkan tanda terima laporan. Namun, hal itu tidak bisa juga diberikan.
Bahkan, saat ditawarkan bantuan untuk membuat laporan hal itu juga enggan dilakukan.
"Jika memang sudah pernah melaporkan atas kendaraan tersebut bisa ditunjukan bukti laporannya, ternyata yang bersangkutan belum pernah melaporkan, dan seketika itu saya menawarkan utk membantu membuat laporan, sebagai dasar langkah hukum, untuk mengamankan mobil tersebut," pungkasnya.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar