![]() |
Menkum Supratman Andi Agtas. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po ke Indonesia dari Singapura masih berlangsung. Penyelesaian berkas ektradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.
Demikian dikatakan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen,” kata Supratman.
Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman yakin berkas itu akan segera rampung. Ia yakin berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.
“Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat (proses penyelesaian dokumen ekstradisi sudah selesai),” ujarnya.
Setelah dokumen lengkap, kata dia, Paulus Tannos akan disidang di Singapura. Namun pihaknya tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan tersebut.
“Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ujarnya.
“Terkait dengan proses persidangan, tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” sambungnya.
Namun, kata Supratman, pihaknya tidak dapat memastikan kapan tepatnya proses ekstradisi itu selesai dilakukan. Meski begitu, kata dia, tidak ada kendala dalam proses ekstradisi.
Supratman juga mengatakan, proses ekstradisi tidak bisa dilakukan dengan instan. Pihaknya mempercayakan proses ekstradisi ini ke pejabat yang telah berpengalaman menangani kasus ekstradisi.
“Namanya ekstradisi itu nggak ada yang instan ya. Kita berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur OPHI kepada kita, pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru empat orang. Ya baru empat orang,” ujarnya.
“Kita diminta teman-teman dari negara-negara sahabat untuk mengekstradisi warga negaranya, kita sudah melakukannya 20 kali. Tapi khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pasca kita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023,” tutupnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar