Minggu, 19 Januari 2025

Mengaku Korban Hipnotis, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Asitensi Laporan Masyarakat

  


Serang // GebrakNasional.com - Seorang wanita bernama Hasikah warga Link Gelam Timur, Rt/Rw 01/01, Kel. Banjar Agung, Kec. Cipocok Jaya melapor ke piket siaga Reskrim Unit 3 Tipidkor Polres Serang Kota mengaku korban pelaku tindak kejahatan (hipnotis) dengan kerugian uang  sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).


Piket siaga Reskrim Unit 3 Tipidkor menerima laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 18.10 Wib, tepatnya di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani Kec. Cipocok Jaya Kota Serang.


Kapolreta Serang Kota Kombes Pol Yudha mengatakan, korban datang bersama Syahril Ferdiansyah (Suami) serta adiknya datang ke Satreskrim Polresta Serang.


"Korban memberikan laporan bahwa telah mengalami tindak pidana, korban merasa terhipnotis dan uang tunai yang tersimpan di dalam tas korban dengan jumlah Rp. 48.000.000," katanya pada Minggu, (19 Januari 2025).


"Korban Hasikah mengaku bahwa tasnya diambil oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, yang mana peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 sekira jam 18.10 Wib tepatnya di Jl. Raya Syekh Nawawi Albantani (Jembatan Bogeg) Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," tuturnya.


"Dengan adanya laporan kejadian tersebut kemudian personil piket siaga Satreskrim Polresta Serang langsung melaksanakan cek TKP terkait peristiwa yang terjadi, " jelas Kapolresta Serang.


"Personil piket siaga melaksanakan cek TKP dan melakukan pengecekan rekaman CCTV di Alfamart sekitar TKP, setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV bahwa tidak ditemukannya peristiwa yang dilaporkan tersebut dimana diketahui pada rekaman CCTV korban datang seorang diri dan tidak ada orang lain yang menghampiri korban ketika korban sedang berada di TKP," ungkapnya. 


"Dikarenakan hasil rekaman CCTV dengan korban tidak sesuai akhirnya korban diarahkan untuk kembali ke kantor Satreskrim guna dilakukan analisa dan interogasi lebih lanjut dan mendalami dengan hasil temuan yang di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.


"Personil Satreskrim menganalisa peristiwa tersebut dan membagi tugas guna menginterogasi korban, pelapor, adik korban serta menganalisa HP milik korban. Setelah dilakukan interogasi dan analisa HP milik korban ditemukan riwayat transaksi Judi Online (slot maupun togel) pada riwayat akun google chrome dari tanggal 12 Oktober 2024 sampai tanggal 10 Januari 2025," terangnya. 


"Dari HP korban ditemukan transaksi uang keluar terbesar sejumlah Rp. 32.000.000,- pada Brimo dan Rp. 12.000.000,- pada akun dana," ungkapnya.


"Anggota Satreskrim melakukan pendekatan kepada korban dan keluarga korban, dan akhirnya korbanpun ingat dan mengakui bahwa tidak adanya peristiwa hipnotis beserta pencurian uang tersebut, namun korban mengakui bahwa uang tersebut digunakan oleh korban untuk bermain judi online dan untuk melakukan pekerjaan online contohnya menyukai postingan/menonton video di sosial media yang mana jika korban melakukan pekerjaan tersebut akan mendapatkan sejumlah uang dengan syarat harus melakukan deposit terlebih dahulu," terang Kapolres.


"Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban beserta keluarga mengakui dan menerima bahwa tidak adanya kejadian hipnotis tersebut malainkan kejadian tersebut merupakan kesalahan pribadi korban," tambahnya.


"Kemudian pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekira jam 10.30 Wib suami korban menghubungi Satreskrim Polresta Serang Kota bahwa korban sudah mengingat semua yang dialaminya dan korban berencana akan melaporkan terkait peristiwa dugaan Tindak Pidana Penipuan (pekerjaan online)," Ungkapnya.  (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top