Minggu, 05 Januari 2025

Mantan Penyidik Desak KPK Segera Periksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku


Hal itu dikatakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Minggu, 05 Januari 2025.


“KPK harus panggil Hasto sebagai tersangka. Hal ini penting agar keterangan Hasto menegaskan peran dan perbuatan dia sebagai tersangka kasus korupsi berupa perbuatan menyuap komisioner KPU saat itu maupun perintangan penyidikan,” ujar Yudi.


Menurut Yudi, pemeriksaan tersangka penting untuk menunjukkan keseriusan KPK kepada publik.


Ia menyebutkan, pemeriksaan tersangka menunjukkan KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.


“Tersangka perlu cepat diperiksa untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPK memang sudah mempunyai alat bukti yang kuat sehingga tidak ragu memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa tanpa perlu menunda-nunda perkara berlarut-larut,” kata Yudi.


Ia berharap, KPK tidak ragu menangani perkara yang menjerat Hasto. Menurutnya, langkah cepat dari KPK dapat menepis tudingan kasus tersebut politis.


“Sehingga tidak ada lagi alasan alasan bahwa kasus ini merupakan politis tetapi karena perbuatan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki penyidik,” ujarnya.


Diketahui, Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024.


KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka sejak 2020.


Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku. Kini, Harun masih menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020.


Sementara tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Wahyu Setiawan, yang saat kasus terjadi merupakan Komisioner KPU; tangan kanan Wahyu bernama Agustiani Tio; dan seorang pihak swasta bernama Saeful telah divonis bersalah. Mereka juga telah bebas dari penjara.


Hasto telah buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia menegaskan akan mematuhi proses hukum. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top