Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie terkait data perlintasan Harun Masiku ke luar dan dalam negeri.
“Penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan saudara HM dan seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 03 Januari 2025.
Tessa mengatakan, Ronny diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dengan tersangka Harun Masiku (HM), Hasto Kristiyanto (HK), dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
“Ya betul, yang bersangkutan hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk surat perintah penyidikan atas nama tersangka HM, HK, dan DTI,” kata dia.
“Untuk pemeriksaannya, tidak jauh dari apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sementara itu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie mengatakan, dia diperiksa terkait peristiwa yang terjadi pada 2020.
“Ya memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang ya tanggung jawab saya ketika tahun 2020, saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi,” kata Ronny kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat, 03 Januari 2025.
Rony menyebut, Harun Masiku tercatat ke luar negeri pada 6 Januari 2020. Harun Masiku kemudian masuk lagi ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Saat di mana tanggal 6 Januari, Harun Masiku melintas ke luar negeri, dan juga 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Menurut Ronny, ada 22 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun dia tak menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan penyidik.
“Ya tadi ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya,” sebutnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar