Jakarta // GebrakNasional.com - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, SH.MH mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI. Kejati DKI Jakarta telah menahan eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di dinas tersebut yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
"Saya sangat mendukung kinerja nyata Kejati DKI dalam pemberantasan korupsi di Pemprov DKI. Tindak tegas hingga ke akarnya, karena korupsi adalah budaya yang merusak akhlak dan moralitas
Lebih lanjut Ketum BPI KpNPa RI menyampaikan bahwa Pejabat negara tidak seharusnya memperkaya diri sendiri menggunakan uang rakyat," Gerak cepak Kejati DKi menindaklanjuti kasus korupsi di Diknas DKi Jakarta sudah tepat dan harus mendapat Apresiasi ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataannya, Senin (6/1/2025).
Rahmad Sukendar juga menegaskan bahwa tindakan korupsi para elit yang menggerogoti anggaran negara sudah tidak dapat ditoleransi. "Elit-elit yang menyalahgunakan uang rakyat harus dihukum berat untuk memberi efek jera," tambahnya.
Dua Pejabat Pemprov DKI Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Iwan Henry Wardhana dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Iwan, Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, juga ikut ditahan.
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," jelas Syahron.
Modus Korupsi Melibatkan Sanggar Fiktif
Menurut penyidikan, Iwan dan Fairza diduga bersekongkol dengan Gatot Arif Rahmadi, tersangka lain dalam kasus ini, untuk menggunakan tim event organizer (EO) milik Gatot dalam kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Anggaran kegiatan dicairkan melalui rekening sanggar-sanggar fiktif.
Namun, setelah anggaran dicairkan, uang tersebut ditarik kembali oleh Gatot dan disimpan di rekening pribadinya. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan dan Fairza. Gatot sebelumnya telah ditahan di Rutan Cipinang atas keterlibatannya dalam kasus ini.
BPI Dukung Pemberantasan Korupsi
Rahmad Sukendar meminta Kejati Jakarta untuk terus mendalami kasus ini hingga ke akarnya. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan harus diberantas tanpa pandang bulu.
"Pemberantasan korupsi seperti ini harus menjadi contoh nyata untuk mencegah praktik serupa di masa depan," tutup Rahmad.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu upaya nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar