Tangerang // GebrakNasional.com - Drs. Tb. Rahmad Sukendar, SH, Ketua Umum PSKBI (Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia), mengkritisi ketidakprofesionalan sebagian aparat Kepolisian di Banten dalam menangani laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polri harus lebih terbuka dan responsif agar kejadian kecil tidak berkembang menjadi insiden besar yang merugikan masyarakat maupun institusi.
"Polisi jangan pernah meremehkan laporan masyarakat. Upayakan tindakan preventif, karena masyarakat bergantung pada kepolisian untuk perlindungan dan bantuan," ujar Rahmad. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam menangani kasus dugaan pelanggaran oleh anggota Polsek Cinangka, Pandeglang, Banten.
Rahmad menilai, Polri sebagai garda terdepan harus jeli dan sigap dalam merespons masalah masyarakat. "Jika ada kelengahan, dampaknya bukan hanya pada masyarakat, tapi juga kepercayaan terhadap institusi Polri," tegasnya.
Kapolda Banten Tindak Tegas Polsek Cinangka atas Kasus Penembakan di Rest Area
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya pelanggaran serius oleh anggota Polsek Cinangka yang diduga lalai dalam merespons laporan masyarakat. Kasus ini mencuat setelah insiden penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang dipicu oleh lambatnya penanganan laporan pemilik rental mobil.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), Irjen Suyudi menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat akan dikenai sanksi tegas. "Hasil pemeriksaan Propam Polda Banten menunjukkan adanya ketidakprofesionalan anggota, Brigadir Deri Andriani, yang gagal memberikan pendampingan kepada pelapor terkait pengamanan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan. Ini adalah pelanggaran serius," tegas Suyudi.
Irjen Suyudi memastikan bahwa sanksi bagi Brigadir Deri bisa berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi juga akan dijatuhkan kepada Kapolsek Cinangka karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya.
"Kapolsek sebagai pimpinan harus bertanggung jawab. Kita akan kenakan sanksi, baik berupa demosi maupun PTDH," lanjutnya. Bripka Dedi Purwanto, rekan Brigadir Deri dalam kasus ini, juga akan dikenai sanksi kode etik.
Kapolda Banten menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. "Polri tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, terutama yang merugikan masyarakat," ujar Irjen Suyudi.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran Kepolisian agar lebih profesional dalam menjalankan tugas, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar