Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Samista, saat konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin, 06 Januari 2025. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, peristiwa berdarah itu menewaskan seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman dan satu orang lain dari pihak rental mengalami luka-luka.
“Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin, 06 Januari 2025.
Menurutnya, tiga orang anggota TNI AL itu, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Mereka ada yang berasal dari Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang. Ketiganya kini telah ditahan di Puspomal.
“Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) terhitung dari mulai hari Sabtu,” kata Samista.
Dia menyebutkan, penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan. Terkait pembagian peran, kata Samista, tiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan saudara. Pelaku penembakan, kata Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok.
“Jadi peran yang tiga orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar