Rabu, 08 Januari 2025

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Direktur Keuangan PT Timah

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Direktur Keuangan PT Timah Tbk diperiksa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu, 08 Januari 2025


Penyidik Kejagung juga memeriksa GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral.


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut, terdapat dua orang yang diperiksa pihaknya terkait kasus itu, hari ini. Keduanya diperiksa untuk tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.


“Hari ini, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 08 Januari 2025.


Kedua saksi yang diperiksa tersebut, yakni AH selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk (GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral, dan FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk


Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada para saksi.


Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.


Diketahui, total ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Terakhir Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.


Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.


Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top