Selasa, 21 Januari 2025

Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDI-P Minta Seluruh Kader Tenang dan Hormati Hukum

Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Seluruh kader PDI-P diminta untuk tetap tenang menjelang sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2025.


Demikian dikatakan Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin, 20 Januari 2025.


Ia juga meminta semua kader banteng mengikuti proses hukum yang berjalan.


“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum,” ujar Ronny.


Menurutnya, mengikuti proses hukum menjadi jalan perjuangan PDI-P untuk menghadapi kasus yang menimpa Hasto, sekaligus membuktikan bahwa segala dugaan keterlibatan yang disampaikan tidak benar.


“Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI-P, Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” pungkasnya.


Terkait sidang praperadilan, tim hukum bakal membawa 12 pengacara ke PN Jaksel, yang dipimpin Todung Mulya Lubis.


“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” ujar Ronny.


Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.


Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.


“Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik, teks formal maupun materiil,” kata Hasto saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu, 19 Januari 2025.


Sementara itu, PN Jaksel telah menunjuk Djuyamto sebagai Hakim Tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Informasi ini diungkapkan langsung oleh Djuyamto yang juga duduk sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.


“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.


Djuyamto mengatakan, dalam praperadilan itu, Hasto menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.


KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.


Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).


Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak tahun 2020. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top