Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Usai melakukan pemeriksaan dalam kasus suap terkait Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.
Tessa menyebut, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya ialah perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir diantaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” sambungnya.
Tessa juga mengatakan, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka.
Namun yang jelas, kata dia, penyidik tengah berfokus agar unsur perkara yang disangkakan terang benderang.
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar