JAKARTA, GebrakNasional.Com – Dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada Serentak, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang menangani perkara dari daerah asalnya.
Demikian dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada wartawan, Sabtu, 04 Januari 2025.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan.
Sebagai contoh, jika Hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka Hakim tersebut tidak akan menangani gugatan asal Pilkada Jateng.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” kata Faiz.
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi tiga panel. Jumlah perkara di setiap panel pun akan dibagi secara adil.
“Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” ujarnya.
Sementara itu, MK telah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Gugatan paling banyak didaftarkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya, ada 309 perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah. Kalau dirinci, ada 23 yang Gubernur, lalu 49 untuk pemilihan Walikota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar