JAKARTA, GebrakNasional.Com – Terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8-9 Januari 2025.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menGatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah mata uang asing yang dirupiahkan nilainya mencapai ratusan juta.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain itu, kata Tessa, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengamankan sejumlah aset hingga dokumen kepemilikan aset.
“Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 08 Januari 2025. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar