Jumat, 10 Januari 2025

Eks Ketua MK Sebut Belum Ada Kandidat Kepala Daerah Didiskualifikasi MK karena Tuduhan Kecurangan

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mendiskualifikasi kandidat Kepala Daerah karena tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Demikian dikatakan kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi - Taj Yasin, Hamdan Zoelva merespons petitum gugatan yang diajukan pasangan Andika Perkasa - Hendrar Prihadi yang meminta MK mendiskualifikasi Ahmad Luthfi - Taj Yasin karena dianggap melakukan kecurangan TSM.


“Kita harus refleksi pada seluruh keputusan MK selama ini. Saya belum menemukan ada yang didiskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM,” kata Hamdan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 09  Januari 2025.


Mantan Ketua MK ini mengatakan, putusan diskualifikasi oleh MK banyak berasal dari pelanggaran administratif saja.


“Rata-rata begitu, pelanggaran administratif itu (seperti proses) pendaftaran,” ujarnya.


Menurutnya, pernah ada putusan diskualifikasi karena pelanggaran TSM yang dikeluarkan MK saat menangani gugatan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, putusan itu didasarkan pada pembuktian hingga ke tingkat TPS yang kuat dan kasusnya jauh berbeda dengan yang didalilkan dalam perkara Pilkada Jateng.


Sebagai pihak terkait, Hamdan menilai, petitum diskualifikasi kaarena tudingan TSM akan sangat sulit dikabulkan melihat rekam jejak putusan MK.


“Jadi itulah satu-satunya keputusan MK yang diskualifikasi karena pelanggaran TSM, yang lain tidak pernah ada. Itu satu-satunya, dan itu adalah keputusannya yang sangat spesifik pada saat itu dan tidak pernah terulang lagi. Yang lain ada memang, tapi hanya berkaitan dengan administratif pencalonan, saya kira itu ya,” ujarnya.


Sebelumnya, dalam sidang, pihak Andika - Hendi meminta agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin. Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika - Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jateng di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 09 Januari 2025.


“Kami memohon Majelis Hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina.


Pihak Andika - Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi - Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses Pemilu. Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa.


Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jateng.


“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jateng berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika - Hendi. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top