Serang // GebrakNasional.com - Ketua Wilayah BPI KPNPA RI Propinsi Banten Budi Mulyadi ST. MM memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Ketujuh pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten tahun 2022-2024 sebesar Rp 39 miliar.
BPI KPNPA RI Propinsi Banten juga meminta kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memeriksa PJ Gubernur Almuktabar agar bisa segera ada kejelasan dari kasus yang sedang ditangani Kejaksaan
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Namun, Rangga tak menyebutkan siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan, Tetapi dari informasi yang dihimpun, para pejabat tersebut salah di antaranya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah.
Proses pemeriksaan dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 12.00 WIB.
Selain itu, Kejati Banten juga akan memeriksa mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode tersebut.
"Kemungkinan dipanggil, karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional 39 Miliar Pj Gubernur," ujar Rangga.
Rangga mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
"Masih dilakukan klarifikasi," pungkasnya.
Sementara Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti membenarkan bahwa dia telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. "Ya dimintai keterangan," singkat Rina melalui telp seluler.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar