Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Januari 2025 atau setelah masa reses berakhir, untuk membahas opsi pelantikan Kepala Daerah.
Diketahui, mencuat wacana agar Kepala Daerah dilantik secara bertahap, tidak serentak. Pasalnya, ada beberapa kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP untuk rumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu. Kami rencana mengundang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.
Menurut Rifqi, terkait pelantikan Kepala Daerah secara serentak, terdapat dilema atau problematika hukum.
Sebab, kata dia, berdasarkan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang akan melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang, atau pengulangan Pilkada karena adanya keadaan mendesak (force majure).
“Di sisi lain, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 160 dan 160a menyebutkan bahwa tahapan pelantikan itu adalah suatu konsekuensi dari penetapan yang telah dilakukan oleh KPU di provinsi/kabupaten/kota yang waktunya telah diatur sedemikian rupa, sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada sekitar pertengahan Maret 2025 maka ada kecenderungan juga melanggar ketentuan 2 pasal UU itu,” tuturnya.
Rifqi juga mengatakan, opsi pelantikan Kepala Daerah yang bisa dilakukan, yaitu pertama adalah pelantikan serentak, yang artinya pelantikannya baru bisa digelar setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum pada 13 Maret 2025.
Opsi kedua, kata dia, pelantikan serentak hanya dilakukan kepada Kepala Daerah terpilih yang tidak bersengketa.
“Sesuai dengan Perpres yang ada, (pelantikan) pada tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan pada tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Walikota. Untuk mereka yang bersengketa sesuai dengan putusan MK, apakah mereka akan lakukan PSU dan seterusnya, setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” kata Rifqi.
Diketahui, pemerintah tengah mengkaji opsi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK bisa dilantik terlebih dulu.
Opsi itu dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
“Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril usai bertemu Prasetyo.
Opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Di sisi lain, penanganan sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai.
Setidaknya, kata dia, ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.
“Artinya memang kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi kan terkaitnya dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani,” kata Yusril.
“Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum kan saya juga harus memikirkan masalah ini,” imbuhnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar