Kamis, 26 Desember 2024

Usai Putusan MA, PAN Minta Pemerintah Upayakan Tidak Ada PHK di Sritex

Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah melakukan upaya agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.


“Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran,” kata Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.


Saleh menegaskan, Fraksi PAN mendesak pemerintah mengambil langkah yang untuk menyelamatkan para karyawan PT Sritex.


Menurut Saleh, segala upaya yang diperlukan bisa dikerjakan untuk menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50 ribu orang.


“Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan,” ujarnya.


Saleh mengatakan, PHK tidak boleh terjadi. Dalam rapat dengan Komisi VII sebelum putusan MA, Saleh menyebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjanjikan bahwa para karyawan akan dijaga dan diselamatkan.


“Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” ujarnya.


“Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi yang benar untuk menjaga ini. Perlu penjelasan pemerintah agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan pemerintah,” imbuhnya.


Saleh berharap, Presiden Prabowo Subianto turut mengawal persoalan ini. Saleh menyebut, Prabowo bisa menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi.


“Dalam konteks itu, saya berharap agar Presiden Prabowo langsung ikut mengawal. Karena persoalan ini besar, pengaruh Presiden sangat diperlukan. Paling tidak, Presiden menugaskan beberapa orang anggota Kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK atau dirumahkan,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, Dapil Sumut II ini.


Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex.


Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024.


Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.


“Amar Putusan: Tolak,” demikian dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis, 19 Desember 2024.


Permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh tiga orang Majelis Hakim.


Sebagai informasi, sebelumnya Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21 Oktober 2024.


Pihak Sritex mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.


“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Sritex dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Oktober 2024.


“Hari ini, kami telah mendaftarkan Kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” sambung Sritex. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top