Cilegon // GebrakNasional.com - TNI AL Lanal Banten berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang tidak sesuai dengan cukai rokok dan tanpa cukai yang hendak di kirim Menyebrang ke pulau Sumatra, Rabu 12/12/2024.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan Operasi ini sejalan dengan Asta Cita Point 7 yang mendukung penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan, termasuk penyelundupan.
Ada pun Kronologis Tersebut Informasi awal diterima pada 10 September 2024, tentang sebuah truk tronton hijau bernomor polisi B 9731 UXX yang membawa rokok dengan pita cukai tidak sesuai. Truk tersebut ditemukan terparkir di SPBU 34.42409 Cikuasa dan direncanakan menyebrang melalui Pelabuhan ASDP Merak ke Sumatera.
Setelah dipastikan kebenaran informasi, Tim F1QR Lanal Banten memeriksa truk yang ditemukan dalam keadaan terkunci tanpa sopir maupun kernet. Setelah menunggu lama tanpa hasil, tim membongkar kargo dan mendapati muatan berupa rokok dengan pelanggaran pita cukai. Truk beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut nya Danlanal Banten menjelaskan ,"Hasil pemeriksaan barang bukti 436 kardus berisi total 6.976.000 batang rokok bermerek Cofee Original Stik. 1 unit truk tronton hijau B 9731 UXX , adapun indikasi pelanggaran Kemasan rokok tidak mencantumkan nama perusahaan. Barcode pada kemasan diduga palsu dan tidak terbaca"
Penyalahgunaan pita cukai rokok berisi 12 batang tetapi mencantumkan pita cukai untuk 20 batang, serta pita cukai SKT digunakan pada produk SKM,Kerugian Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 miliar, dengan nilai barang mencapai Rp 9,6 miliar.
Langkah selanjutnya Barang bukti saat ini diamankan di Mako Lanal Banten dan akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
Komandan Lanal Banten menegaskan komitmen untuk memberantas penyelundupan sesuai arahan Presiden melalui 17 program prioritas nasional.
Sementara itu Perwakilan Beacukai Merak Charles Stiven H. H Menyampaikan Pelaku telah melakukan pembayaran pajak cukai, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar selisih cukai yang seharusnya.
"Jenis cukai yang tercatat adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan), tetapi seharusnya SKM (Sigaret Kretek Mesin).Jumlah batang yang dilaporkan berbeda dari kenyataannya".
Bea cukai Merak juga Menegaskan Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29, yang mengatur tentang sanksi administratif terkait pelanggaran cukai ,Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keaslian dan legalitas pita cukai.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar