Jumat, 13 Desember 2024

Terjadi Lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, SBU yang di Bekukan dan di Cabut jadi Pelaksana Pekerjaan Ada Apa?


Serang // GebrakNasional.com - Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2024 mengundang tanya. Pasalnya sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah dibekukan dan dicabut tapi ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses pengadaan E-Purcesing.


Untuk pekerjaan konstruksi perusahaan harus memiliki SBU karna Sertifikat badan usaha atau SBU konstruksi adalah bukti pengakuan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terkait kepada pemilik konstruksi yang telah mampu menunjukkan kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan mereka dalam menjalankan proyek atau kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi.


"Sertifikasi ini akan diterbitkan melalui OSS RBA. Pada pasal 100 ayat (1) PP No. 5/2021 dijelaskan bahwa SBU Konstruksi adalah tanda pengakuan dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yang memungkinkannya untuk mengikuti proses pengadaan barang, dan SBU bersifat wajib untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan PERMEN PU 14/2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia" ungkap ubay, Jumat (13/12/2024)


PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diduga melakukan persekongkolan dengan Penyedia dalam melakukan pengadaan barang dan jasa melalui E-Purcesing dengan menunjuk beberapa perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan.


Dugaan adanya praktek kolusi yang dilakukan oleh PPK tersebut dengan melakukanproses pengadaan untuk pekerjaan :

CV. TEKNIK TAMA MANDIRI.

 Pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana SMK (DAK) Kabupaten Pandeglang (SMKN 13 Pandeglang).  Kode paket OE1-P2407-9768388. Nilai kontrak Rp.2.063.608.941.00. Tahun Anggaran 2024.  Metode Pemilihan E-Purchasing dan Jenis Transaksi E-Katalog – Lokal dengan jenis pekerjaan tersebut bahwa yang dipersyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut adalah BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan), tetapi ketika kami telusuri diduga perusahaan tersebut SBU BG006 statusnya DIBEKUKAN pada tanggal 11 Juli 2023


“Ini ada apa???… Kok bisa ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan. Disini sudah jelas bahwa PPK tidak mengevaluasi dokumen penyedia dengan cermat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa, Ubay.


Lanjutnya, “Penyedia yang disebutkan diatas telah dipilih oleh PPK diduga tidak berkompeten untuk melaksanakan suatu pekerjaan dikarnakan SBU yang dimiliki oleh penyedia statusnya di bekukan dan di Cabut pada tanggal saat proses pengadaan dan tanda tangan kontrak dan seharusnya paket tersebut dibatalkan dan blacklist perusahaannya.


Sesuai Perpres dan sanksi administrasi buat PPK yang kurang teliti dalam mengevaluasi Dokumen Penyedia”.


Sementara itu, PPK dan Penyedia kegiatan tersebut pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Raihan ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatsaap Penyedia memberi jawaban, "Sedang dalam proses perpanjangan".


Kok bisa SBU dalam proses ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan Lanjut Ubay.

(Aang / Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top