Selasa, 31 Desember 2024

Soal Vonis Koruptor Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Sebut Ada Kamar-kamar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Soal vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor),  hal tersebut lantaran adanya integrated criminal justice system yang ada kamar-kamar dalam penyelesaian kasus hukum. 


Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa, 31 Desember 2024.


“Ada kamar-kamar, jadi ada kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan,” kata Harli.


Menurut Harli, kamar-kamar tersebut menjadikan adanya perbedaan pandangan terhadap suatu kasus. 


“Bahwa ada beda pandangan perbedaan pendapat, ya itu lah hukum,” ujarnya.


Harli menegaskan, ke depannya perlu ada kolaborasi antara pihak-pihak yang berada di masing-masing kamar tersebut. 


“Kalau pun kita berada dalam kamar-kamar tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai,” ujarnya. 


Diketahui, vonis terdakwa kasus timah, Harvey Moeis yang diputus 6,5 tahun penjara kini menjadi sorotan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut JPU, yakni 12 tahun. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top