Sabtu, 28 Desember 2024

Soal PPN 12 Persen, Jokowi Sebut Sudah Diputuskan DPR dan Pemerintah Harus Jalankan


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, dinilai sudah diputuskan DPR sehingga pemerintah harus menjalankannya.


Demikian dikatakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui wartawan di rumahnya, di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat, 27 Desember 2024.


“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” ujar Jokowi.


Jokowi mengatakan, kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Selain itu, kata Jokowi, keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen juga merupakan amanat dari Undang-Undang


“Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah,” ujar.


Ia menyebut, pemerintah juga telah menghitung dampak kenaikan tersebut di masyarakat. Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.


“(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ucapnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top