Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dinilai tidak memiliki muatan politis.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang menjawab pertanyaan wartawan mengenai tudingan bahwa pemeriksaan Yasonna sarat dengan nilai politik.
Menurut Tessa, setiap pemanggilan saksi oleh KPK didasarkan pada dokumen, keterangan saksi lain, dan petunjuk lainnya.
“Ya saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, dalam kasus bapak YL ini tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Tessa menegaskan, penyidik tidak sembarangan dalam memanggil saksi.
“Jadi tidak mengada-ngada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam pada Rabu, 18 Desember 2024, Yasonna Laoly diperiksa sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna mengatakan, Tim Penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada MA melalui surat.
“Ada surat saya kirim ke MA untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019,” ujarnya.
Yasonna menjelaskan, permintaan fatwa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
Ia menyebut, MA telah membalas surat yang dikirimkan oleh DPP PDI-P.
“MA membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.
Yasonna memberikan keterangan mengenai perlintasan Harun Masiku. Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan informasi terkait perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.
Menurut Yasonna, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
“Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar