Selasa, 31 Desember 2024

Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Penerapan kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 


Demikian dikatakan Presiden Prabowo Subianto kepada wartawan saat Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024.


Menurutnya, kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.


“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.


Prabowo sebelumnya ikut dalam rapat akhir tahun di Kemenkeu. Hadir dalam rapat Menkeu Sri Mulyani, Seskab Teddy Indra Wijaya, hingga Mensesneg Prasetyo Hadi.


Prabowo menjelaskan, barang dan jasa yang termasuk mewah seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar.


Barang mewah itu, kata dia, adalah barang-barang yang dimiliki masyarakat golongan atas.


“Barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujarnya.


“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” pungkasnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top